CHRISTOPORUS F.F_20120263_1KB04
*Hal-hal Tentang PKN Yang Diatur di Dalam UU No 20 Tahun 2003
011/PUU-III/2005
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009
a. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang frasa, “... bertanggung jawab” adalah konstitusional sepanjang dimaknai “... ikut bertanggung jawab”, sehingga pasal tersebut selengkapnya menjadi, “Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan”;
b. Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi, “Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi”;
c. Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu;
d. Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
24/PUU-V/2007
Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang mengenai frasa “gaji pendidik dan” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
58/PUU-VIII/2010
Kata ‘dapat’ dalam Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kalau dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakat
*Hal-hal Tentang Bendera Indonesia di Dalam UU No 24 Tahun 2009
Bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
*Cara Menanggulangi Pemikiran-Pemikiran Yang Tidak Sesuai Dengan Pancasila dan UUD 1945
- Mengingat Semua Jasa Para Pahlawan di Masa Lampau
- Paham Tentang Isi UUD dan Pancasila Dari Hal Terkecil Sekali pun
- Selalu Memperdalam Ilmu Tentang UUD dan Pancasila
- Mengamalkan UUD dan Pancasila di Dunia Nyata
- Bangga Menjadi Warga Negara Indonesia
*Inilah Yang Terjadi Jika Seandainya Negara Tidak Berintegrasi
- Dampak Dari Negara Yang Tidak Berintegrasi Adalah Negara Tersebut Akan Mengalami Konflik, dan Timbul Perpecahan, Kurangnya Persatuan dan Kesatuan Negara Tersebut, dan Muncul Berbagai Macam Ancaman, Gangguan, dan Hambatan Baik Yang Datang Dari Dalam Maupun Dari Luar
*Contoh Negara Yang Tidak Mampu Melakukan Integrasi Beserta Penjelasannya dan Contoh Negara Yang Mampu Melakukan Integrasi Beserta Penjelasannya
- Negara Yang Tidak Mampu Melakukan Integrasi
a. Myanmar
Negara ini Tidak Dapat Melakukan Integrasi Karena Mereka Membantai Kaum Rohingnya
b. Filipina
Pemerintah Filipina Melarang Muslim Moro Untuk Beribadah
c. China
Pemerintah China Melarang Umat Islam Untuk Melakukan Ibadah
- Negara Yang Mampu Melakukan Integrasi
a. Indonesia
Indonesia Dapat Melakukan Integrasi Karena Menganut Ajaran Pancasila, Dimana di Dalamnya di Ajarkan Bagaimana Menerima Perbedaan Suku Ras Budaya Agama dan Golongan
b. Arab Saudi
Pemerintah Arap Saudi Tidak Segan Untuk Menerima Pendatang Dari Luar Negeri Untuk Beribadah di Mekkah Tanpa Harus Takut
*Cara Agar Kebudayaan Indonesia Tidak Diklaim Oleh Negara Lain
Mencintai, Mengapresiasi, dan Melestarikan Kebudayaan Indonesia.
- Membagikan dan Menginformasikan Kebudayaan Indonesia Kepada Orang Lain.
- Mematenkan Kebudayaan Indonesia Pada UNESCO.
*Kebudayaan Lokal Sebagai Kearifan Lokal Apakah Dapat Luntur?
Tidak Dapat Luntur. Karena, Kebudayaan Daerah Sebagai
Kearifan Lokal Itu Merupakan Karakteristik Tersendiri Yang Belum Tentu Ada di
Daerah Lain. Identitas Bangsa Tersebut Tidak Akan Hilang. Kecuali, Jikalau
Bangsa/Masyarakat Setempat Nya Tidak Mau Melestarikannya.
*Pendapat Dan Sikap Saya Terhadap Sejumlah Masalah Dan Tantangan Yang Dihadapi Oleh Bangsa Indonesia Beserta Solusinya
Permasalahan Banjir di Daerah Rawan Banjir Menurut Saya Sangat Mengganggu, Apalagi Disaat Kita Ingin Pergi Ketempat Tersebut Sehingga Mengakibatkan Tertutupnya Jalan Tersebut Dengan Air Menggenang, Mau Tidak Mau Saya Harus Mencari Jalur Alternatif Atau Pulang Saja Kerumah.
Menurut Saya Kita Sebagai Pengguna Jalan Tersebut Harus Menjaga Kebersihan Seperti Tidak Membuang Sampah Sembarangan Agar Tidak Terjadi Banjir dan Untuk Pemerintah Dapat Melakukan Pembersihan Gorong-gorong Secara Rutin Agar Aliran Air Menjadi Lancar, Lalu Menambahkan Para Pekerja Bersih-bersih Untuk Membersihkan Sampah
*Menganalisis Berita Yang Terkait Tentang BAB 2 Identitas Nasional
Komentar
Posting Komentar